RESAH

Aku seperti hidup di negeri antah berantah
Tak tahu arah ke mana hamba akan melangkah
Kembali semua arah dalam merah
Kini gundah yang merekah
Tahulah yang megah itu tak selalu indah
Dan aku semakin tahu kalau aku hanyalah Syafaah

Kepada daun yang telah jatuh, 5 Mei 2008
Selengkapnya.....

PUTRA TANAH REOG

Rabalah bintang yang paling terang bermahkota
Dengan megah ia berkawan cahaya bulan
Niscaya kau tertegun terkesima
Sesekali awan kelam menari diatas angin kepedihan
Lihatlah kawan!saat gerimis menghapusnya
Tercipta pelangi melengkung cantik diatas senyuman

Lantas mega merah turut menyapa dikala senja telah purna
Gulita malam belum begitu tua rupanya
Sedang beribu sajak telah terlahir dari tangannya
Berjuta kisah terukir kekal dengan pahatan tintanya
Rerumputan yang terlelap selalu tahu
Tuturnya semanis madu
Bersatu dengan hati seputih salju

Putra tanah Reog terpatri tali pati
Paras iman yang ia miliki
Bercahaya bagai purnama
Berkilau bak permata
Gemar mengarifi kehidupan dan membumikan kesadaran

Itu,aku selalu rindu.....!
Senada dengan detik sang waktu
Seirama dengan kedip lintang Waluku
Turut menjelma dalam asa bersambung masa

Istana hati, September 2007
Selengkapnya.....

TANYA

Apakah aku hidup untuk disakiti?
Disetiap musim silih berganti

Apakah aku hidup untuk dibohongi?
Disetiap sudut yang tak ada bukti

Apakah aku hidup untuk diKhianati?
Di suatu hari nanti ketika aku mati

Kau salah!
karena aku hidup hanya untuk mengabdi
Kepada sang Pelukis pelangi abadi

Harga mati, 19 Juli 2007
Selengkapnya.....

RIBA DALAM WADAH LABA

Syafa’ah Restuning Hayati

A.Pendahuluan

Ada sebagian orang berpendapat bahwa riba adalah laba dari usaha kita.Sehingga mereka beranggapan bahwa riba adalah halal dan sah-sah saja untuk di nikmati.Pernyataan separti inilah yang di sebut dengan kefahaman salah kaprah. Bahkan,argumen tersebut tanpa ada dasar dan sumber yang jelas serta tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya.Namun,tidak bisa di pungkiri hal ini telah mendarah daging di sebagian kelompok masyarakat dan menjamur begitu saja.Parahnya lagi,mereka tidak peduli bahwa tindakan tersebut telah merugikan orang lain.Entah karena mereka telah tergiur dengan gemerlapnya harta benda atau Karena termakan angan-angan saja,untuk mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya tanpa harus bersusah payah.

Pelaku riba bagaikan hama di sebuah ladang atau benalu di sebatang pohon Jambu yang mana telah terjadi sisbiosis komensalisme.Jika tidak segera di basmi,maka akan semakin bersemi,bila tak di obati maka akan semakin menjadi dan jika tidak lekas di berantas,akan semakin ganas.Bahkan,lambat laun bila tak segera di bakar,semakin menjalar.Oleh karena itu,perlunya kembali untuk mengkaji,menghayati dan merealisasikan firman-firmam Alloh S.W.T yang memaparkan tentang haramnya riba. Perlu pula mencari solusi sebagai usaha untuk memperoleh harta yang halal plus barokah.

Mengingat dalam kehidupan ini di perlukan sebuah ikhtiar dan ijtihad yang tinggi.

Di sisi lain,masyarakat jahiliyah mengatakan bahwa riba sama halnya dengan jual beli.Hal ini juga tak ada dalih yang jelas,yang mendasari pernyataan tersebut. Mungkin karena riba dan jual beli sudah begitu kental,sehingga sulit untuk di bedakan dan di pisahkan seperti halnya asinnya air laut dengan garam.Dua zat yang sangat berbeda tetapi seolah-olah sama.Oleh sebab itu,sangat di perlukan adanya benang putih sebagai pembeda antara keduanya.

B.Pembahasan

Pandangan yang terbentuk akibat sistem sekuler-kapitalistik yang di terapkan sekarang ini menjadikan standar manfaat dan madharat sebagai penentu baik dan buruknya sesuatu.Lokalisasi prostitusi dan perjudian akan selalu menjai sesuatu yang buruk dalam Islam,walaupan banyak kalangan mengambil kebijakan dan pelaksanaannya yang mengatakan hal tersebut akan mempermudah Negara untuk mendulang pundi-pundi pendapatan(lewat pajak)serta ketertiban masyarakat Karena aktivitas tersebut tersebut berpusat pada satu titik.Tetapi,hal itu hanyalah alasan untuk menolak hukum Islam secara halus.Begitu juga dengan ,kapanpun,di manapun dan bagaimanapun juga,hukumnya tetaplah haram.Apalagi dengan alasan sebagai laba dalam aspek perdagangan.Hal ini telah di peringatkan oleh Rosululloh s.a.w sebelumnya.

Rosululloh s.a.w bersabda,”Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan aspek perdagangan”(H.R Ibnu Bathah dari Al-‘Auzai)

Di halalkan jual beli karena membawa maslahat bagi umat,sedangkan di haramkan riba karena merugikan orang lain.Dan secara tidak langsung telah memupuk angka kemiskinan dalam masyarakat.Berkaca lebih lanjut,kesadaran setiap individu akan haramnya riba dan halalnya jual beli adalah yang menjadi benang tipis sebagai pembeda antara keduanya.Sebab kedua hukum tersebut telah paten adanya.

1.Pengertian Riba

Ø Menurut kitab Fiqih jilid dua Madrasah Aliyah:

v Riba secara bahasa :bertambah.

v Riba menurut istilah:bertambahnya harga/nilai yang haram dalam perkara jual beli dan utang piutang.

2.Macam-macam Riba

Ø Riba Fadhli:bertambahnya harga/nilai karena tukar-menukar suatu barang satu jenis akan tetapi beda kualitas.

v Sayyid Qutub menjelaskan:”pada jenis riba ini tidak di ragukan bahwa di dalamnya terdapat perbedaan prinsipil antara kedua barang sejenis yang menghendaki tambahan.”

Ø Riba Nasiah:bertambahnya harga/nilai kepada orang yang berhutang sesuai dengan tempo waktu.

v Qotadah dan Imam Ar-Rozi berkata:”riba Nasiah adalah seseorang menjual sesuatu secara bertempo.”

v Rosululloh s.a.w bersabda:”tidak ada riba kecuali dalam Nasiah” (HR Bukhori dan Muslim)

Ø Riba Qordhi:memberikan hutang kepada seseorang untuk mendapatkan manfaat darinya,dengan cara yang di hutangi untuk mengembalikan uang dengan jumlah lebih besar dari uang sebelumnya.

3.Dalil-dalil Al-Qur’an yang mengharamkan riba

-First :


39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS Ar-Ruum)

*Sayyid Qutub mengatakan dalam Fi Dzilalil Qur’an:Inilah(Ar-Ruum:39)dasar teori

Islam dalam masalah harta.

-Second :


30. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan(QS An-Nisa)


-Third :


275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS Al-Baqoroh)

-Fourth :

276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.(QS Al-Baqoroh)

-Fifth :

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(QS Al-Baqoroh)

-Sixth :

161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.(QS Ali Imron)

Praktik riba sebenarnya tak hanya terjadi dalam jual beli,pinjam meminjam, atau utang-piutang di pasar saja.Tetapi,yang lebih sering di perdebatkan di dunia perbankan adalah mengenai hukum bunga bank itu sendiri.Di tambah lagi tak ada nash-nash Al-Qur’an yang secara detail dan lebih spesifik menjelaskan tentang hokum bunga bank tersebut.

Beruntung di Indonesia saat ini telah berkembang bank-bank syariah. Walaupun pada kenyataannya bank-bank syariah tersebut baru muncul pada tahun 2007. Namun,hingga detik ini telah berkembang pesat serta di terima masyarakat dengan tangan terbuka.Penerapan ekonomi Islam yang lebih akrab di sebut dengan perbankan syariah ini,selain sebagai solusi untuk menghapus tradisi riba,juga untuk mengentaskan kemiskinan,minimal dapat menurunkan prosentasenya.

Maka dengan adanya perbankan syariah ini,akan terjadi simbiosis mutualisme atau hubungan antar individu yang saling menguntungkan,yaitu dengan cara bagi hasil.

C.Kesimpulan

Jika kita meyakini Islam sebagai The way of life,otomatis kita memiliki kewajiban untuk mengaplikasikan Islam secara sempurna,tidak hanya yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah ritual saja.Termasuk hukum riba ini.Karena dalam nash Al-Qur’an riba adalah haram,maka hal tersebut tidak ada tawar-menawar ataupun toleransi.

Hadist riwayat Al-Baihaqi dari Anas bin Malik mengatakan:”satu dirham yang di peroleh oleh seseorang dari perbuatan riba lebih besar dosanya 36 kali dari pada perbuatan zina dalam Islam.

Sesungguhnya Alloh S.W.T telah menciptakan manusia dengan sempurna di beri akal pikiran.Sehingga,pada hakikatnya manusia telah dapat membedakan antara yang haq dan batil,antara yang halal dan haram.Dan yang paling urgen adalah kesadaran setiap individu akan haramnya riba dengan alasan apapun,apalagi memasukkan riba dalam wadah laba.

D.Daftar Pustaka

Departeman Agama Republik Indonesia.2004.Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta:CV Karya Insan Indonesia.

Jalalain,Imamain.1991.Tafsir Al-Qur’anul Karim.Asia:Syirkah An-Nuur.

Mudjab Mahalli,Ahmad.2003.Buku Pintar Para Da’i.Surabaya:Duta Ilmu.

Departemen Agama Republik Indonesia.1999.Fiqih jilid 2.Jakarta:Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.


MAPK The Spirit of Islam,awal April 2008

Menyongsong meja kuliah demi hari esok nan cerah.



Persembahan setinggi-tingginya,teruntuk:Angin Berembun,Jiwa yang tenang,Hati yang tentram, Imajinasi yang liar dan Ujung ujung malam yang setia.

Untain terima kasih dan rangkaian maaf kepada:sang Pelukis Pelangi,pesuruh-Nya,my the best psychologist,para pahlawanku dan semua kawan yang pernah menyapa.

Selengkapnya.....

SESAL

Musnah beribu kata ketika sebuah kepercayaan runyam

Akulah manusia terkutuk dalam fatamorgana kita bukan?

Keegoisan membubung tinggi dalam maya

Baiknya kau hapus mimpi burukku

Balasku hancurkan mimpi indahmu

Terhapus sudah pelita kegelapan

Inginku rangkai kembali serpihan hati yang tersisa

Tapi dengan akar mana untuk merakitnya?

Sedang aku telah membuat luka itu semakin menganga

Benang-benang tipis penutup luka itu kian terputus

Searah dengan jalan yang kutapaki semakin terjal

Sunyiku menyendiri di gurun yang panas dengan bau neraka

Menerkam kejam di mensi jiwa yang terus menghimpit

Semakin sempit keras menjerit

Untuk mengaduhpun berat serasa


Sepi yang menanti,17 Juni 2006





MENGGAPAI MIMPI


Aku telah buta saat senja tiba

Hingga tiada daya untuk menuai fakta

Sedang jemari yang kumiliki tertatih untuk meraba sebuah mimpi

Tak di mengerti ia menggugah jiwa yang telah lama mati

Patah-patah jantungku hanyut dalam satu arah

Sepadan dengan denyut nadiku

Sederas aliran darahku

Menggeretak serempak sel-sel yang mulai menua

Kala hidup tengah berdiri

Aral lintang duri siap tersaji

Menggenggam pundit-pundi udara yang sempat terlepas

Sebagai bekal mengepakkan sayap sebesar kipas

Menata arteri untuk menggapai mimpi


Cahaya berbinar,08 Februari 2007

Selengkapnya.....

mukadimah

ujarnya, tersimpan sayang berlipat-lipat di balik diamku, terangkum kasih beribu masa di dalam senyumku yang malu-malu

sapa menyapa


ShoutMix chat widget

berkejar kejaran