Tak tahu arah ke mana hamba akan melangkah
Kembali semua arah dalam merah
Kini gundah yang merekah
Tahulah yang megah itu tak selalu indah
Dan aku semakin tahu kalau aku hanyalah Syafaah
Label: sajak
Label: sajak
Label: sajak
RIBA DALAM WADAH LABA
Syafa’ah Restuning Hayati
A.Pendahuluan
Pelaku riba bagaikan hama di sebuah ladang atau benalu di sebatang pohon Jambu yang mana telah terjadi sisbiosis komensalisme.Jika tidak segera di basmi,maka akan semakin bersemi,bila tak di obati maka akan semakin menjadi dan jika tidak lekas di berantas,akan semakin ganas.Bahkan,lambat laun bila tak segera di bakar,semakin menjalar.Oleh karena itu,perlunya kembali untuk mengkaji,menghayati dan merealisasikan firman-firmam Alloh S.W.T yang memaparkan tentang haramnya riba. Perlu pula mencari solusi sebagai usaha untuk memperoleh harta yang halal plus barokah.
Mengingat dalam kehidupan ini di perlukan sebuah ikhtiar dan ijtihad yang tinggi.
Di sisi lain,masyarakat jahiliyah mengatakan bahwa riba sama halnya dengan jual beli.Hal ini juga tak ada dalih yang jelas,yang mendasari pernyataan tersebut. Mungkin karena riba dan jual beli sudah begitu kental,sehingga sulit untuk di bedakan dan di pisahkan seperti halnya asinnya air laut dengan garam.Dua zat yang sangat berbeda tetapi seolah-olah sama.Oleh sebab itu,sangat di perlukan adanya benang putih sebagai pembeda antara keduanya.
B.Pembahasan
Pandangan yang terbentuk akibat sistem sekuler-kapitalistik yang di terapkan sekarang ini menjadikan standar manfaat dan madharat sebagai penentu baik dan buruknya sesuatu.Lokalisasi prostitusi dan perjudian akan selalu menjai sesuatu yang buruk dalam Islam,walaupan banyak kalangan mengambil kebijakan dan pelaksanaannya yang mengatakan hal tersebut akan mempermudah Negara untuk mendulang pundi-pundi pendapatan(lewat pajak)serta ketertiban masyarakat Karena aktivitas tersebut tersebut berpusat pada satu titik.Tetapi,hal itu hanyalah alasan untuk menolak hukum Islam secara halus.Begitu juga dengan ,kapanpun,di manapun dan bagaimanapun juga,hukumnya tetaplah haram.Apalagi dengan alasan sebagai laba dalam aspek perdagangan.Hal ini telah di peringatkan oleh Rosululloh s.a.w sebelumnya.
Rosululloh s.a.w bersabda,”Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan aspek perdagangan”(H.R Ibnu Bathah dari Al-‘Auzai)
Di halalkan jual beli karena membawa maslahat bagi umat,sedangkan di haramkan riba karena merugikan orang lain.Dan secara tidak langsung telah memupuk angka kemiskinan dalam masyarakat.Berkaca lebih lanjut,kesadaran setiap individu akan haramnya riba dan halalnya jual beli adalah yang menjadi benang tipis sebagai pembeda antara keduanya.Sebab kedua hukum tersebut telah paten adanya.
1.Pengertian Riba
Ø Menurut kitab Fiqih jilid dua Madrasah Aliyah:
v Riba secara bahasa :bertambah.
v Riba menurut istilah:bertambahnya harga/nilai yang haram dalam perkara jual beli dan utang piutang.
2.Macam-macam Riba
Ø Riba Fadhli:bertambahnya harga/nilai karena tukar-menukar suatu barang satu jenis akan tetapi beda kualitas.
v Sayyid Qutub menjelaskan:”pada jenis riba ini tidak di ragukan bahwa di dalamnya terdapat perbedaan prinsipil antara kedua barang sejenis yang menghendaki tambahan.”
Ø Riba Nasiah:bertambahnya harga/nilai kepada orang yang berhutang sesuai dengan tempo waktu.
v Qotadah dan Imam Ar-Rozi berkata:”riba Nasiah adalah seseorang menjual sesuatu secara bertempo.”
v Rosululloh s.a.w bersabda:”tidak ada riba kecuali dalam Nasiah” (HR Bukhori dan Muslim)
Ø Riba Qordhi:memberikan hutang kepada seseorang untuk mendapatkan manfaat darinya,dengan cara yang di hutangi untuk mengembalikan uang dengan jumlah lebih besar dari uang sebelumnya.
3.Dalil-dalil Al-Qur’an yang mengharamkan riba
-First :
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS Ar-Ruum)
*Sayyid Qutub mengatakan dalam Fi Dzilalil Qur’an:Inilah(Ar-Ruum:39)dasar teori
Islam dalam masalah harta.
-Second :
30. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan(QS An-Nisa)
-Third :
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS Al-Baqoroh)
-Fourth :
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.(QS Al-Baqoroh)
-Fifth :
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(QS Al-Baqoroh)
-Sixth :
161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.(QS Ali Imron)
Praktik riba sebenarnya tak hanya terjadi dalam jual beli,pinjam meminjam, atau utang-piutang di pasar saja.Tetapi,yang lebih sering di perdebatkan di dunia perbankan adalah mengenai hukum bunga bank itu sendiri.Di tambah lagi tak ada nash-nash Al-Qur’an yang secara detail dan lebih spesifik menjelaskan tentang hokum bunga bank tersebut.
Beruntung di Indonesia saat ini telah berkembang bank-bank syariah. Walaupun pada kenyataannya bank-bank syariah tersebut baru muncul pada tahun 2007. Namun,hingga detik ini telah berkembang pesat serta di terima masyarakat dengan tangan terbuka.Penerapan ekonomi Islam yang lebih akrab di sebut dengan perbankan syariah ini,selain sebagai solusi untuk menghapus tradisi riba,juga untuk mengentaskan kemiskinan,minimal dapat menurunkan prosentasenya.
Maka dengan adanya perbankan syariah ini,akan terjadi simbiosis mutualisme atau hubungan antar individu yang saling menguntungkan,yaitu dengan cara bagi hasil.
C.Kesimpulan
Jika kita meyakini Islam sebagai The way of life,otomatis kita memiliki kewajiban untuk mengaplikasikan Islam secara sempurna,tidak hanya yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah ritual saja.Termasuk hukum riba ini.Karena dalam nash Al-Qur’an riba adalah haram,maka hal tersebut tidak ada tawar-menawar ataupun toleransi.
Hadist riwayat Al-Baihaqi dari Anas bin Malik mengatakan:”satu dirham yang di peroleh oleh seseorang dari perbuatan riba lebih besar dosanya 36 kali dari pada perbuatan zina dalam Islam.
Sesungguhnya Alloh S.W.T telah menciptakan manusia dengan sempurna di beri akal pikiran.Sehingga,pada hakikatnya manusia telah dapat membedakan antara yang haq dan batil,antara yang halal dan haram.Dan yang paling urgen adalah kesadaran setiap individu akan haramnya riba dengan alasan apapun,apalagi memasukkan riba dalam wadah laba.
D.Daftar Pustaka
Departeman Agama Republik Indonesia.2004.Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Jalalain,Imamain.1991.Tafsir Al-Qur’anul Karim.Asia:Syirkah An-Nuur.
Mudjab Mahalli,Ahmad.2003.Buku Pintar Para Da’i.Surabaya:Duta Ilmu.
Departemen Agama Republik Indonesia.1999.Fiqih jilid 2.Jakarta:Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
MAPK The Spirit of Islam,awal April 2008
Menyongsong meja kuliah demi hari esok nan cerah.
Persembahan setinggi-tingginya,teruntuk:Angin Berembun,Jiwa yang tenang,Hati yang tentram, Imajinasi yang liar dan Ujung ujung malam yang setia.
Untain terima kasih dan rangkaian maaf kepada:sang Pelukis Pelangi,pesuruh-Nya,my the best psychologist,para pahlawanku dan semua kawan yang pernah menyapa.
Selengkapnya.....
Label: artikel
Musnah beribu kata ketika sebuah kepercayaan runyam
Akulah manusia terkutuk dalam fatamorgana kita bukan?
Keegoisan membubung tinggi dalam maya
Baiknya kau hapus mimpi burukku
Balasku hancurkan mimpi indahmu
Terhapus sudah pelita kegelapan
Inginku rangkai kembali serpihan hati yang tersisa
Tapi dengan akar mana untuk merakitnya?
Sedang aku telah membuat luka itu semakin menganga
Benang-benang tipis penutup luka itu kian terputus
Searah dengan jalan yang kutapaki semakin terjal
Sunyiku menyendiri di gurun yang panas dengan bau neraka
Menerkam kejam di mensi jiwa yang terus menghimpit
Semakin sempit keras menjerit
Untuk mengaduhpun berat serasa
Sepi yang menanti,17 Juni 2006
MENGGAPAI MIMPI
Aku telah buta saat senja tiba
Hingga tiada daya untuk menuai fakta
Sedang jemari yang kumiliki tertatih untuk meraba sebuah mimpi
Tak di mengerti ia menggugah jiwa yang telah lama mati
Patah-patah jantungku hanyut dalam satu arah
Sepadan dengan denyut nadiku
Sederas aliran darahku
Menggeretak serempak sel-sel yang mulai menua
Kala hidup tengah berdiri
Aral lintang duri siap tersaji
Menggenggam pundit-pundi udara yang sempat terlepas
Sebagai bekal mengepakkan sayap sebesar kipas
Menata arteri untuk menggapai mimpi
Cahaya berbinar,08 Februari 2007
Selengkapnya.....Label: sajak
Copyright 2009 - Embunnya Angin - funcionando con orgullo en Blogger
Theme designed by: Ray Creations, HostingITrust.com, Raycreations.net