DILEMA BUNGA BANK

Pandangan yang terbentuk akibat sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan sekarang inimenjadi standar manfaat dan madharat sebagai penentu baik dan buruknya sesuatu. Lokalisasi prostitusi dan perjudian akan selalu menjadi sesuatu yang buruk dalam Islam, walaupan banyak kalangan mengambil kebijakan dan pelaksanaannya yang mengatakan hal tersebut akan mempermudah Negara untuk mendulang pundit-pundi pendapatan (lewat pajak) serta ketertiban sosial masyarakat karena aktivitas berpusat pada satu titik.

Tetapi, hal itu hanyalah alasan untuk menolak hukum Islam secara halus. Begitu juga dengan bunga bank konvensional. Dibandingkan dengan sebelum terjadinya krisis ekonomi yang melanda Indonesia, perdebatan yang ramai tentang bunga bank sama dengan riba telah semakin reda. Rupanya krisis ekonomi yang didominasi sistem bunga itu telah membuka mata sebagian besar para ekonom akan kegagalan akan sistem bunga yang dianutnya sejak lahir.


Mereka mulai bimbang dan bertanya-tanya tentang kebenaran system bunga yang telah dengan telak memporak-porandakan ekonomi Indonesia. Benarkah bunga bank sama dengan riba yang diharamkan dalam ajaran Islam? Definisi bunga bank dalam kamus ekonomi, Prof. Dr. Winardi SE menyatakan bahwa bunga bank berarti interest (net) – bunga modal (netto) atau balas jasa untuk pengorbanan konsumsi atas pendapatan yang dicapai pada waktu sekarang.

Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa bunga bank adalah pengukuran produktivitas macam-macam investasi (efisiensi marginal modal). Sedangkan definisi riba dalam Ensiklopedi Islam Indonesia, Tim Penulis UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta menjelaskan bahwa riba makna asalnya ialah tambah, tumbuh dan syukur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang di peroleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara, baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak.

Dari definisi-definisi di atas terdapat kesinambungan yang sangat jelas. Sehingga dapat di tarik benang merah, sebagaimana tertera dalam The American Heritage Dictionary of The English Language, bahwa bunga bank dan riba adalah sama, yaitu interest. Secara terminology interest adalah “A charge for a financial loan, usually a percentageof the amount loaned “. Dengan demikian, telah musnah segala keraguan dan terkuak sudah dilematis bunga bank, yang selama ini masih kabur hukumnya dibenak masyarakat. Kendatipun pemahaman bahwa bunga bank sama dengan riba (haram – QS Al-Baqarah:275) telah semakin luas, namun tetap saja di sana sini orang menuntut suatu penjelasan yang tidak hanya bersifat dogmatis, tetapi juga dapat diterima akal sehat.

Hal ini hanyalah tuntutan dan alasan-alasan klasik yang dicetuskan sebab mereka malas berpikir saja. Apalagi sudah sekian lama otak masyarakat “diduduki” terlebih dahulu oleh segala macam kegiatan ekonomi yang berbasis bunga. Untuk itu, mengkaji, mendalami serta mengaplikasikan fatwa MUI mengenai ketetapan akan haramnya bunga bank tahun 2004 sangat penting untuk lebih digalakkan kembali.

Daftar pustaka:

1. Ahmad, Karnaen dan Tanjung, Hendri. 2007. Bank Syari’ah. Celestial Publishing. Jakarta.
2. Nadratuzzaman, Muhammad dan Kartika, Sunawin. 2007. Tuntunan Praktis Menggunakan Jasa Perbankan Syari’ah. PKES. Jakarta.

3. http://www.syafaah restuninghayati.blogspot.com//

Selengkapnya.....

mukadimah

ujarnya, tersimpan sayang berlipat-lipat di balik diamku, terangkum kasih beribu masa di dalam senyumku yang malu-malu

sapa menyapa


ShoutMix chat widget

berkejar kejaran